1. Bedasarkan jenis aktivitasnya :
1. Arp spoofing
Teknik yang cukup populer untuk
melakukan penyadapan data, terutama data username/password yang ada di
jaringan internal.
2. Carding
Berbelanja mengunakan nomor atau
identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara ilegal. Pelakunya
biasa disebut carder.
3. Hacking
Kegiatan menerobos program
komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek
komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu,
dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan
memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya
kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
4. Cracking
Dapat dikatakan hacking
untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos
keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Dengan kata lain kracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi
di dunia maya.
5.
Defacing
Kegiatan mengubah halaman
situs/website pihak lain, Tindakan deface ada yang semata-mata iseng,
unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
6.
Phising
Tindak kejahatan memancing
pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang
sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim
akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja
dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
7.
Spamming
Mengirimkan pesan atau iklan
yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman
e-mail dapat hadiah, lotere.
8.
Malware
Program komputer yang
mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk
membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri
dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser
hijacker, dll.
9. Jamming
Sebuah bentuk interferensi
dengan mengurangi energi frekuensi radio dari sumber energi
tertentu dengan karakteristik tertentu untuk mencegah receiver menerima
sinyal GPS pada suatu area yang ditargetkan. Karakteristik Sinyal GPS
berada bebas diangkasa membuat orang bisa dengan mudah untuk membuat tipuan
sinyal sejenis. Hanya dengan sebuah sinyal generator maka frekuensi radio
dari oscillator dapat dimodifikasi. Bahkan hal ini bisa dilakukan dengan
menggunakan sebuah pesawat Hand Phone. Biasanya para jammer jika takut
diketahui didarat umumnya akan melakukannya dari atas pesawat udara atau
balon udara.
10.
Spoofing
Sebuah teknik yang telah
lama digunakan untuk mengelabui wilayah jangkauan operasi radar. Pada
kasus GPS, tujuan dari teknik ini adalah untuk membuat receiver aktif GPS
terkunci pada sebuah sinyal palsu, dan kemudian secara perlahan – lahan
dibelokan menuju target yang lain. Meaconing adalah reception, delay dan
rebroadcast dari radio navigasi.
2. Bedasarkan
jenis motifnya :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
:
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang
dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana
untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
3. Cybercrime
yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain
dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba
ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh :
Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime
yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya
seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk
kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime
yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah
sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan
suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.